PT PELABUHAN INDONESIA I (PERSERO) yang dikenal dengan nama PT Pelindo I, BUMN yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau, memberikan kesempatan untuk berkarir sebagai calon pegawai dengan rincian sebagai berikut :
A. Jurusan :
A. Jurusan :
- D3/D4 Nautika dengan ijazah ANT I/ ANT II/ANT III
- D3/D4 Teknika dengan ijazah ATT III
- S1/D3/D4 Tatalaksana Kepelabuhanan / Transportasi Laut
- S2/S1/D3 Akuntansi
- S2/S1/D3 Manajemen
- S2/S1 Ekonomi Pembangunan
- S1/D3 Perpajakan
- S2/S1 Hukum
- S2/S1 Ilmu Humas
- S1/S2 Bisnis/Ekonomi Maritim
- S1/S2 Port Logistic
- S1 Teknik Perkapalan
- S2/S1/D3 Teknik Elektro
- S2/S1/D3 Teknik Industri
- S2/S1/D3 Teknik Informatika
- S2/S1/D3 Teknik Mesin
- S2/S1/D3 Teknik Sipil
- SMK Teknik / Teknik Mesin/ Teknik Elektro / Teknik Sipil
B. Ketentuan Umum :
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Pelindo I dan menjalani ikatan dinas.
- Usia maksimal per-tanggal 1 Juli 2016 adalah 24 tahun untuk SMK, 27 tahun untuk D3/D4, 30 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, 35 tahun untuk D3 dan D4 Nautika dengan ijazah ANT I/II/III.
- Memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
- Nilai rata-rata Ujian Nasional untuk SMK minimal 70,00.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 untuk Perguruan Tinggi dengan akreditasi A dan 3,25 pada skala 4 untuk Perguruan Tinggi dengan akreditasi B.
- Penyandang gelar sarjana dari luar negeri harus melampirkan bukti kesetaraan dari Dikti.
- Khusus S2/S1/D4/D3 melampirkan sertifikat TOEFL Prediction/EPT dari lembaga terpercaya dengan skor minimal 500.
- Pelamar dapat memilih lokasi seleksi di Jakarta atau Medan.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Lamaran ditutup pada tanggal 16 Juli 2016 dan informasi lengkap serta mekanisme lamaran dapat diakses di website www.lmfeui.com/umpelindo1
Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik (shortlisted candidate) yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya.
Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
good post
ReplyDelete